|
|
 |
Rabu, 8 September 2010 | 19:18:58 WIB |
| |
| Top News |
|
|
|
| Jika Bohong Soal Rekaman Ade-Ari, Harus Ada Hukuman Sosial untuk Kapolri |
Indonesia-policewatch.com:Kapolri diminta untuk segera memutar rekaman Ade Raharja dan Ari Muladi jika memang dimilikinya. Namun jika terbukti tidak ada, Kapolri harus mendapat hukuman sosial dari masyarakat.
"Sekurang-kurangnya hukuman sosial karena melakukan kebohongan publik," kata mantan Pimpinan KPK Erry Riyana kepada detikcom, Kamis (29/7).
Menurut Erry, rekaman itu sangat penting untuk mencari kebenaran dalam kasus Bibit-Chandra. Jika secara substansi rekaman tersebut menunjukkan ada tindak pidana, Erry mendorong adanya proses hukum.
Namun jika rekaman tersebut hanya menerangkan percakapan yang biasa, Kapolri juga harus bertanggung jawab karena salah memberi informasi kepada publik.
"Apalagi bila rekaman yang menghebohkan itu ternyata tidak ada," tandasnya.
Sebagaimana yang diketahui, majelis hakim pengadilan Tipikor telah mengeluarkan penetapan. Mereka meminta agar seluruh rekaman, baik yang sudah diputar di MK dan rekaman Ade-Ari, harus diputar saat persidangan.
Namun keberadaan rekaman itu sendiri masih tanda tanya. Sebelumnya, Jaksa Agung di depan Komisi III menyebut ada 64 kali pembicaraan Ade-Ari. Namun keterangan itu dimentahkan Kompol Parman saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan Anggodo Widjojo.
Setelah itu, baik pihak Kejaksaan maupun Kepolisian seperti saling lempar tanggung jawab. Namun usai rapat paripurna di Istana tadi, Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri tegas-tegas menyatakan rekaman itu ada. (IPW/Dtc)
|
|
| |
|