HOME
NASIONAL
DUNIA
EKSKLUSIF
KIAT
MEGAPOLITAN
GOSIP
AGENDA
PROFIL
SURAT
   TOP NEWS
Image Image Image
Kabareskrim: Perubahan Musim, Kapolri Menderita Flu Berat
(26-08-2010 | 13:08:51)
Image Image Image
Anggota Kompolnas: Kapolri Sakit Vertigo, Jadi Jangan Dipolitisir
(26-08-2010 | 09:38:17)
Image Image Image
Jadi Calon Kuat Kapolri, Nama Nanan, Timur, dan Imam Dikantongi SBY
(26-08-2010 | 09:37:13)
Image Image Image
Mabes Polri Selidiki Situs Penjual Senjata Ilegal
(26-08-2010 | 09:35:48)
Image Image Image
Calon Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Terisak di Depan Pansel
(26-08-2010 | 09:33:41)

Rangkuman Berita

Image
   CARI DATA
Image
ImageRabu, 8 September 2010 | 19:05:55 WIB
 
Top News
Kejaksaan Tak Pernah Masukkan Rekaman Sebagai Bukti

Indonesia-policewatch.com:Kejaksaan tidak pernah menyertakan rekaman antara Ari Muladi dengan Ade Rahardja sebagai salah satu barang bukti dalam kasus Bibit-Chandra. Hal ini karena Kejaksaan tidak pernah mendapat rekaman tersebut dari pihak penyidik Polri.

"Waktu itu, kita mem-P21-kan kasusnya pak Bibit pak Chandra itu tidak berdasarkan rekaman, barang buktinya. Kita berdasarkan keterangan saksi ahli, barang bukti berupa surat, ada SP pencekalan, SP penyelidikan, begitu," terang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy.

Hal itu disampaikan Marwan kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (29/7).

Marwan menyatakan, pada awalnya pihak penyidiklah yang menyebut-nyebut keberadaan rekaman tersebut. Menurut Marwan, keberadaan rekaman tersebut berkembang dari berita acara pemeriksaan Ari Muladi yang mengakui mengenal Ade Rahardja.

Namun, Marwan menerangkan, pihak Gedung Bundar sendiri tidak pernah memasukkan rekaman itu dalam menyikapi lengkap atau tidaknya proses perkara Bibit-Chandra. Rekaman tersebut tidak termasuk sebagai barang bukti.

"Pada prinsipnya di dalam penentuan sikap jaksa pada saat menentukan apakah berkas itu lengkap atau tidak, itu tidak memasukkan unsur rekaman ini," ujarnya.

"Karena waktu kita minta dengan tertulis, polisi penyidiknya mengatakan CCTV-nya tidak bisa dibuka, jadi kita tidak masukkan itu," tutup Marwan yang kini menjabat sebagai Jamwas.(IPW/Dtc)