|
|
 |
Rabu, 8 September 2010 | 19:05:55 WIB |
| |
| Top News |
|
|
|
| Kejaksaan Tak Pernah Masukkan Rekaman Sebagai Bukti |
Indonesia-policewatch.com:Kejaksaan tidak pernah menyertakan rekaman antara Ari Muladi dengan Ade Rahardja sebagai salah satu barang bukti dalam kasus Bibit-Chandra. Hal ini karena Kejaksaan tidak pernah mendapat rekaman tersebut dari pihak penyidik Polri.
"Waktu itu, kita mem-P21-kan kasusnya pak Bibit pak Chandra itu tidak berdasarkan rekaman, barang buktinya. Kita berdasarkan keterangan saksi ahli, barang bukti berupa surat, ada SP pencekalan, SP penyelidikan, begitu," terang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy.
Hal itu disampaikan Marwan kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (29/7).
Marwan menyatakan, pada awalnya pihak penyidiklah yang menyebut-nyebut keberadaan rekaman tersebut. Menurut Marwan, keberadaan rekaman tersebut berkembang dari berita acara pemeriksaan Ari Muladi yang mengakui mengenal Ade Rahardja.
Namun, Marwan menerangkan, pihak Gedung Bundar sendiri tidak pernah memasukkan rekaman itu dalam menyikapi lengkap atau tidaknya proses perkara Bibit-Chandra. Rekaman tersebut tidak termasuk sebagai barang bukti.
"Pada prinsipnya di dalam penentuan sikap jaksa pada saat menentukan apakah berkas itu lengkap atau tidak, itu tidak memasukkan unsur rekaman ini," ujarnya.
"Karena waktu kita minta dengan tertulis, polisi penyidiknya mengatakan CCTV-nya tidak bisa dibuka, jadi kita tidak masukkan itu," tutup Marwan yang kini menjabat sebagai Jamwas.(IPW/Dtc)
|
|
| |
|