|
|
 |
| Rabu, 8 September 2010 | 19:11:31 WIB |
 |
| Dari
Meja Hijau |
 |
|
 |
|
| MA Tetap Vonis Anggota DPRD Kutai Kertanegara 6 Tahun Penjara |
Indonesia-policewatch.com:Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Setia Budi, anggota DPRD Kutai Kertanegara, Kaltim. Setia Budi tetap menjalani vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
"Yang bersangkutan disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 795.100.000, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor," kata anggota Majelis Hakim, Krisna Harahap saat dihubungi wartawan, Selasa (20/7).
Putusan itu secara bulat diambil Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap, Surya Jaya, MS Lumme, dan Leo Hutagalung.
"Sebelumnya, putusan tidak dapat diterima selalu diiringi dissenting opinion Hakim Agung yang menyatakan bahwa permohonan PK yang diajukan oleh Kuasa, dapat diterima kendati melanggar ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP dan Pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP," imbuh Krisna.
Krisna melanjutkan, putusan no terhadap Setia Budi menambah putusan sejenis terhadap 4 perkara yang dijatuhkan MA sebelumnya, yakni perkara-perkara permohonan PK yang diajukan hanya oleh Kuasa tanpa mengindahkan ketentuan KUHAP yang menentukan bahwa terpidana haruslah hadir dan menandatangani berita acara pemeriksaan di depan majelis hakim PN.
Bahwa kehadiran terpidana dan keharusan menandatangani berita acara pemeriksaan dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi penting artinya untuk menghindarkan kemungkinan terpidana melarikan diri dan bersembunyi.
"Setia Budi menuntut hak mengajukan PK melalui kuasa, sedang kewajibannya menjalani hukuman dihindari dengan cara menyembunyikan diri seperti yang dilakukan oleh beberapa koruptor seperti Djoko Tjandra dan Adelin Lis," tutur Krisna Harahap.
Setia Budi dipidana terkait kasus penyelewengan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara pada 2005. Dia dinyatakan terbukti dengan menggunakan dana APBD untuk biaya pengamanan dan perjalanan dinas anggota DPRD Kutai Kartanegara. Sehingga diduga negara dirugikan sekitar Rp 29,5 miliar.(IPW/Dtc)
|
|
| |
| Berita
Dari Meja Hijau Sebelumnya : |
|
| |
|