|
|
 |
| Rabu, 8 September 2010 | 19:14:29 WIB |
 |
| Dari
Meja Hijau |
 |
|
 |
|
| Meski P21, Jaksa Menilai Perkara Bibit-Chandra Tak Harus ke Pengadilan |
Indonesia-policewatch.com:Kekhilafan hakim menjadi alasan jaksa untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pembatalan SKPP Bibit-Chandra. Jaksa berpendapat, perkara Bibit-Chandra tidak harus ke pengadilan, meskipun berkas telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Setelah JPU melakukan penelitian pada tahap penuntutan, setelah diterimanya berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya, ternyata diketahui bahwa tersangka tidak dapat dipertanggungjawabkan karena keadaan-keadaan tertentu sebagai alasan peniadaan pidana maupun penghapusan hak penuntutan," ujar Jaksa Yuni Daru Winarsih saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Rabu (14/7).
Dalam kondisi demikian, lanjut Jaksa, haruslah berpendapat perkara tidak memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan dengan menerbitkan SKPP karena tidak cukup bukti.
"JPU tidak perlu melimpahkan perkara ke pengadilan. Karena, yang menyebabkan tidak dapat dipidananya tersangka telah diketahui di tahap penuntutan, demi kemanfaatan hukum. Sebaliknya jika harus melimpahkan perkara ke pengadilan, maka pengadilan akan memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan," imbuhnya.
Menurut Jaksa, perbuatan tersangka Bibit dan Chandra yang menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan PT Masaro Radiokom dan PT Masaro Korporatindo, Surat Keputusan pelarangan bepergian ke luar negeri atas nama Anggoro Widjojo dan Joko S Tjandra, itu semua tidak ada hubungannya dengan penerimaan uang Ary Muladi dari Anggoro Widjojo melalui adiknya Anggodo Widjojo.
"Sehingga perbuatan tersangka Bibit dan Chandra tersebut dikategorikan melaksanakan peraturan perundang-undangan sesuai UU Tipikor," jelasnya. (IPW/Dtc)
|
|
| |
| Berita
Dari Meja Hijau Sebelumnya : |
|
| |
|