HOME
NASIONAL
DUNIA
EKSKLUSIF
KIAT
MEGAPOLITAN
GOSIP
AGENDA
PROFIL
SURAT
   JADWAL SIDANG
Image
   CARI DATA
Image
Rabu, 8 September 2010 | 19:28:31 WIB
Image
Dari Meja Hijau
Image
Eksekutor Nasrudin Divonis 23 Desember

Indonesia-policewatch.com:Eksekutor pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen akan segera menghadapi vonis. Rencananya hakim akan menggelar sidang vonis pada Rabu 23 Desember.

"Kami tunda sidang untuk selanjutnya putusan pada Rabu 23 Desember," ujar Ketua Majelis Hakim M Asnun, sembari menutup sidang dengan terdakwa Daniel Daen Sabon di PN Tangerang, Banten, Senin (21/12).

Asnun yang juga Ketua PN Tangerang ini mengatakan, pembacaan vonis ini juga berlaku bagi terdakwa Eduardus Ndopo Mbete dan Fransiskus Tadon Kerans yang sudah menyampaikan dupliknya pekan lalu.

"Jadi tinggal putusan saja," katanya usai sidang.

Di sidang terpisah dengan terdakwa Hendrikus Kia Walen dan Heri Santosa, Ketua Majelis Hakim Ismail juga memutuskan menjatuhkan vonis kepada keduanya pada Rabu mendatang.

Kelima terdakwa eksekutor Nasrudin dituntut hukuman seumur hidup. Mereka didakwa dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 56 ayat ke 1 dan 2 KUHP. (IPW/Dtc)
 
Berita Dari Meja Hijau Sebelumnya :
  Pasal Penggelapan yang Bebaskan Gayus 'Dipesan' Jaksa via Telepon
  Arafat: Soal Uang Rp 28 M, Kenapa Hanya Saya yang Dilaporkan?
  Gayus: Nomor Faks Sjahril Djohan Ternyata Nomor Kapolri
  Sopir: Sjahril Djohan Tenteng Tas Uang ke Rumah Susno Duadji
  Didakwa Terlibat Terorisme, Anggota FPI Mukhtar Terancam Hukuman Mati

Rangkuman Berita