 |
|
| Polda: Perempuan Jangan Malu Lapor Polisi Jika Dilecehkan |
Indonesia-policewatch.com:Sejumlah pelecehan di bus TransJakarta tidak masuk ke ranah hukum. Salah satu penyebabnya, korban pelecehan tidak bersedia di-BAP.
Polisi pun mengimbau para korban tidak malu melaporkan pelecehan yang terjadi terhadapnya dan mau dimintai keterangan oleh penyidik.
"Jangan malu untuk melapor ke polisi dan mereka juga harus mau dimintai keterangan sama polisi, karena masalah pelecehan seksual ini sudah banyak terjadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar.
Hal itu disampaikan dia di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (14/7).
Boy mengatakan, dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, kasus pelecehan adalah delik aduan. Jadi, pelaku pelecehan tidak bisa dijerat jika tidak ada laporan dari korban.
"Nah yang menjadi korban juga harus menyatakan dalam laporan, harus meluangkan waktunya ke kantor polisi," kata Boy.
Jika tidak, maka pelaku pelecehan seksual bisa melenggang bebas. "Kalau hanya tersangkanya yang dibawa ke polisi tapi korban tidak mau di-BAP, ya bisa lepas tersangkanya," kata Boy. (IPW/Dtc)
|
|